Rabu, 02 Januari 2019

Kado Pahit Jessica di Tahun Baru 2019, Hakim yang Pernah Memvonis Malah Bilang Begini

Sobat users semua pasti masih ingat kasus 'Kopi Maut' Jessica Kumolo Wongso yang pernah menghebohkan jagat media beberapa tahun yang lalu.
Tutup tahun 2018 ini Jessica kembali mengajukan banding kepada Mahkamah Agung (MA). Namun upaya peninjauan kembali tersebut ditolak oleh MA. Hasilnya, Jessica tetap harus menjalani kurungan penjara selama 20 tahun.
"Amar putusan, ditolak," demikian informasi yang tertulis di laman MA.
Terhadap putusan MA tersebut rasa-rasanya Jessica di awal tahun 2019 ini mendapatkan kado pahit dari MA, karena permohonannya ditolak.
Terkait putusan MA tersebut, bagaimana komentar Hakim Binsar Gultom yang pernah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara? Putusan yang dijatuhkan kepada Jessica oleh Hakim Binsar ketika itu menuai tanda tanya dari publik. Namun, terhadap putusan itu Binsar merasa yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang.
Keputusannya ketika itu dinilainya sudah sesuai dan telah dibuat berdasarkan alat bukti lain yang lengkap serta telah disesuaikan dengan data dan fakta yang disertai keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum .
Namun sayang, MA tetap berkeputusan menolak upaya banding Jessica. Sehingga, di awal tahun 2019 ini Jessica mendapat kado pahit dari MA yang harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar