Kemudian, BI akan menghancurkan uang berstempel tersebut. Apa alasannya? “Untuk dipahami bahwa BI mengklasifikasikan uang seperti itu adalah uang yang tidak layak edar, artinya uang berstempel itu apabila disetorkan ke BI akan dimusnahkan sesuai dengan clean money policy BI,” tegas Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Buwono Budi Santoso
Buwono menambahkan, “apabila uang tersebut masuk BI, akan masuk dalam kelompok uang yang akan dimusnahkan, karena kotor dan ada tinta yang tidak seharusnya,”.
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa uang berstempel Prabowo, Satria Piningit, heru Cakra Ratu Adil, tidak layak dijadikan alat pembayaran. Oleh karena itu, BI menyarankan kepada warga yang mendapatkan uang semacam itu, segera serahkan langsung ke BI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar