Selasa, 26 Maret 2019

Masuk Penjara Lagi, Ini Sisa Masa Penahanan Ridho Rhoma

Ridho Rhoma divonis 1,5 tahun penjara setelah sempat menghirup udara bebas selama beberapa bulan. Terkait vonis yang dijatuhkan pada putra sang Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku Ridho sudah menjalani 10 bulan.
“Kalau dalam putusan tingkat pertama, perawatan di rumah sakit ketergantungan obat tersebut dihitung sebagai masa penahanan. Sehingga berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, kalau dihitung yang bersangkutan sudah menjalani 10 bulan. Tetapi untuk kepastian mengenai perhitungan itu, tentunya menjadi kewenangan pihak lembaga pemasyarakatan,” ujar Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Patris juga menegaskan pada awalnya Jaksa Penuntut Umum meminta sang terdakwa, Ridho Rhoma, ditahan selama 2 tahun. Namun setelah dilihat, hakim akhirnya mengabulkan 1 tahun 6 bulan.
“Jadi menurut Jaksa Penuntut Umum, hukuman yang adil dan wajar kepada terdakwa adalah 2 tahun. Namun demikian yang dikabulkan adalah 1 tahun dan 6 bulan. Dan putusan kasasi tersebut adalah putusan terakhir, jadi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat,” tutup Patris. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar